Kejati Kalbar Tetapkan 5 Tersangka Pengadaan Bibit Sawit, Langsung Ditahan 20 Hari

Rabu, 03 Maret 2021 - 20:41 WIB
Kajati Kalbar, Mashudi didampingi jajarannya saat konfrensi pers terkait penetapan 5 tersangka kasus korupsi pengadaan bibit kelapa sawit, di kantornya, Rabu (3/3/2021). Foto: iNews/Uun Yuniar
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi penanaman bibit kelapa sawit di PT Perkebunan Nusantara XIII , Kalbar, di Kabupaten Sanggau pada tahun 2014 lalu.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Mashudi, dalam konfrensi pers, di kantornya, Rabu (3/3/2021) sore.



Kelima tersangka itu pun dihadirkan dalam jumpa pers di aula Kantor Kejati Kalbar. Mereka di antaranya, masing masing berinisial SJS, EVA, AL, AP, MS.

“Kelimanya terbukti telah merugikan keungan negara sebesar rp800 juta lebih dalam pengadaan bibit kelapa sawit,” kata Kajati Kalbar, Mashudi.





Kelima orang tersangka akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari sambil menunggu berkas perkara yang akan dikirim ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan.
(nic)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More