Kejati Kalbar Tetapkan 5 Tersangka Pengadaan Bibit Sawit, Langsung Ditahan 20 Hari
Rabu, 03 Maret 2021 - 20:41 WIB
Kajati Kalbar, Mashudi didampingi jajarannya saat konfrensi pers terkait penetapan 5 tersangka kasus korupsi pengadaan bibit kelapa sawit, di kantornya, Rabu (3/3/2021). Foto: iNews/Uun Yuniar
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi penanaman bibit kelapa sawit di PT Perkebunan Nusantara XIII , Kalbar, di Kabupaten Sanggau pada tahun 2014 lalu.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Mashudi, dalam konfrensi pers, di kantornya, Rabu (3/3/2021) sore.
Baca juga: Terlibat Pembiayaan Kredit Proyek Fiktif, 6 Orang Ditahan
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Mashudi, dalam konfrensi pers, di kantornya, Rabu (3/3/2021) sore.
Baca juga: Terlibat Pembiayaan Kredit Proyek Fiktif, 6 Orang Ditahan
Lihat Juga :