Gilang 'Fetish Kain Jarik' Akhirnya Diganjar Hukuman 5,5 Tahun Penjara
Rabu, 03 Maret 2021 - 18:43 WIB
Majelis hakim PN Surabaya saat menyidangkan kasus Fetish Kain Jarik dengan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Gilang Aprilian Nugraha Pratama terdakwa kasus "Fetish Kain Jarik" divonis 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim. Gilang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak untuk berbuat cabul.
Baca juga: Gilang 'Fetish Kain Jarik' Dituntut 8 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Gilang Tersangka 'Fetish Kain Jarik' Diperiksa Psikiater
Baca juga: Gilang 'Fetish Kain Jarik' Dituntut 8 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Khusaini, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Gilang Tersangka 'Fetish Kain Jarik' Diperiksa Psikiater