Gilang 'Fetish Kain Jarik' Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 28 Januari 2021 - 07:26 WIB
loading...
Polda Jatim dan Polrestabes Surabayab erkoordinasi dengan Polres Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil menangkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama (dua kanan) di Kapuas, Kalimantan Tengah, Agustus 2020. (Foto/ist)
A
A
A
SURABAYA - Gilang Aprilian Nugraha Pratama terdakwa kasus "Fetish Kain Jarik" dituntut 8 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan mantan mahasiswa kampus ternama di Surabaya ini oleh jaksa dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap anak untuk berbuat cabul.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Tanjung Perak menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor juncto Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 juncto UU Nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun," kata Willy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Gilang 'Fetish Kain Jarik' Berhasil Ditangkap di Kapuas
Selain hukuman badan, pria 22 tahun ini juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta. "Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ujar Willy.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejaksaan Tanjung Perak menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor juncto Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 juncto UU Nomor 35 tahun 2014 jo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun," kata Willy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Gilang 'Fetish Kain Jarik' Berhasil Ditangkap di Kapuas
Selain hukuman badan, pria 22 tahun ini juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta. "Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ujar Willy.
Lihat Juga :