Buntut Perkelahian, Dua Dosen di Makassar Dicopot dari Jabatan Kepala Prodi
Rabu, 03 Maret 2021 - 17:46 WIB
Dua dosen di Makassar yang terlibat perkelahian dicopot dari jabatan kepala prodi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dewan Etik Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, telah mengeluarkan hasil pemeriksaan kasus perkelahian antar dosen perempuan, berinisial HD dan dosen laki-laki berinisial MJ di Fakultas Sastra yang terjadi pada Senin, (22/03/2021) lalu.
Kepala Humas UMI Nurjannah Abda mengatakan, keduanya sama-sama disanksi atas pelanggaran kode etik tenaga pengajar. HD dicopot sebagai ketua prodi Ilmu Komunikasi, serupa MJ juga dicopot dari jabatan Ketua prodi Pendidikan Bahasa Inggris.
"Berdasarkan hasil rapat komisi disiplin tanggal 1 Maret, keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik insan akademik dalam hal ini tenaga pengajar. Maka keduanya dilepaskan amanah sebagai Ketua Prodi," ungkap Jannah Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Hasil Sidang Etik Kasus Perkelahian Dua Dosen di Makassar Diumumkan Besok
Selain itu, lanjut Jannah, kedua dosen tersebut juga mendapatkan sanksi akademik berupa skorsing enam bulan terhitung mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2021. HD dan MJ, diwajibkan mengikuti pesantren selama menjalani masa skorsing.
"Selama menjalani skorsing, yang bersangkutan wajib mengikuti pembinaan di Pesantren Darul Mukhlisin UMI Padanglampe (Kabupaten Pangkep). Untuk keduanya mengevaluasi diri agar lebih bijak dalam bertindak. Sehingga bisa menjaga iman dan akhlak agar supaya lebih baik lagi," tegas Nurjannah.
Kepala Humas UMI Nurjannah Abda mengatakan, keduanya sama-sama disanksi atas pelanggaran kode etik tenaga pengajar. HD dicopot sebagai ketua prodi Ilmu Komunikasi, serupa MJ juga dicopot dari jabatan Ketua prodi Pendidikan Bahasa Inggris.
"Berdasarkan hasil rapat komisi disiplin tanggal 1 Maret, keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik insan akademik dalam hal ini tenaga pengajar. Maka keduanya dilepaskan amanah sebagai Ketua Prodi," ungkap Jannah Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Hasil Sidang Etik Kasus Perkelahian Dua Dosen di Makassar Diumumkan Besok
Selain itu, lanjut Jannah, kedua dosen tersebut juga mendapatkan sanksi akademik berupa skorsing enam bulan terhitung mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2021. HD dan MJ, diwajibkan mengikuti pesantren selama menjalani masa skorsing.
"Selama menjalani skorsing, yang bersangkutan wajib mengikuti pembinaan di Pesantren Darul Mukhlisin UMI Padanglampe (Kabupaten Pangkep). Untuk keduanya mengevaluasi diri agar lebih bijak dalam bertindak. Sehingga bisa menjaga iman dan akhlak agar supaya lebih baik lagi," tegas Nurjannah.
Lihat Juga :