Bea Cukai Juanda Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Rabu, 03 Maret 2021 - 14:18 WIB
"Berdasarkan hasil penelitian terhadap barang hasil penindakan, maka rokok ilegal ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan dilakukan pemusnahan," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersebut, para pelaku dapat dipidana sesuai Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain rokok, Bea Cukai Juanda juga memusnahkan barang bukti pornografi berupa 84 buah sex toys dari luar negeri. "Pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat atau generasi penerus dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral serta dapat mengakibatkan perilaku menyimpang," tegas Budi.
Atas perbuatan yang dilakukan tersebut, para pelaku dapat dipidana sesuai Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain rokok, Bea Cukai Juanda juga memusnahkan barang bukti pornografi berupa 84 buah sex toys dari luar negeri. "Pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat atau generasi penerus dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral serta dapat mengakibatkan perilaku menyimpang," tegas Budi.
(msd)
Lihat Juga :