Mau Lebaran, 30 Toko Pakaian di Bandung Malah Ditutup Satpol PP
Senin, 18 Mei 2020 - 19:49 WIB
BANDUNG - Dalam sepekan terakhir, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menutup 30 toko pakaian. Penutupan sementara ini dilakukan karena puluhan toko itu melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih hingga Selasa (19/5/2020) besok.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, toko pakaian tidak boleh buka sebab toko tersebut bukan menjual barang kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan pokok.
"Dalam sepekan ke belakang sebanyak 30 pakaian kami tutup sementara," kata Mujahid melalui sambungan telepon, Senin (18/5/2020).
(Baca: Lupa PSBB, Ridwan Kamil Minta TNI/Polri Kembali Perketat Aktivitas Warga)
Mujahid mengemukakan, toko pakaian yang ditutup berada di pusat Kota Bandung seperti Jalan Ir H Juanda (Dago), Jalan Setiabudi, dan Jalan Otto Iskandardinata (Ottista). Di Jalan Setiabudi dan Ir H Juanda, lebih dari lima toko ditutup. Kemudian, di Jalan Ottista, 15 toko pakaian juga terkena tindakan tegas Satpol PP.
Jika toko pakaian tersebut masih beroperasi atau membandel, ujar Mujahid, Satpol PP tak segan memberikan sanksi berupa pengusulan pencabutan izin.
"Kami bisa mengajukan pencabutan izin tapi keputusannya tetap sesuai dengan aturan, itu bisa sampai pencabutan izin tapi untuk sekarang belum ada yang kita lakukan," ujar dia.
(Baca: Menolak Dibawa Ambulans, Pria Positif Corona di Garut Pilih Naik Motor ke RS)
Puluhan toko pakaian itu, tutur Mujahid, diminta ditutup hingga 19 Mei atau ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi berakhir. Hingga kini, belum ada putusan PSBB tingkat provinsi bakal kembali diperpanjang atau tidak.
"Kami tunggu perkembangan lebih lanjut untuk Kota Bandung seperti apa. Yang jelas mengikuti aturan pemerintah akan seperti apa kalaupun nanti akan dibuka atau dioperasionalkan, tetap protokol kesehatannya harus diutamakan," tutur Mujahid.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, toko pakaian tidak boleh buka sebab toko tersebut bukan menjual barang kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan pokok.
"Dalam sepekan ke belakang sebanyak 30 pakaian kami tutup sementara," kata Mujahid melalui sambungan telepon, Senin (18/5/2020).
(Baca: Lupa PSBB, Ridwan Kamil Minta TNI/Polri Kembali Perketat Aktivitas Warga)
Mujahid mengemukakan, toko pakaian yang ditutup berada di pusat Kota Bandung seperti Jalan Ir H Juanda (Dago), Jalan Setiabudi, dan Jalan Otto Iskandardinata (Ottista). Di Jalan Setiabudi dan Ir H Juanda, lebih dari lima toko ditutup. Kemudian, di Jalan Ottista, 15 toko pakaian juga terkena tindakan tegas Satpol PP.
Jika toko pakaian tersebut masih beroperasi atau membandel, ujar Mujahid, Satpol PP tak segan memberikan sanksi berupa pengusulan pencabutan izin.
"Kami bisa mengajukan pencabutan izin tapi keputusannya tetap sesuai dengan aturan, itu bisa sampai pencabutan izin tapi untuk sekarang belum ada yang kita lakukan," ujar dia.
(Baca: Menolak Dibawa Ambulans, Pria Positif Corona di Garut Pilih Naik Motor ke RS)
Puluhan toko pakaian itu, tutur Mujahid, diminta ditutup hingga 19 Mei atau ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi berakhir. Hingga kini, belum ada putusan PSBB tingkat provinsi bakal kembali diperpanjang atau tidak.
"Kami tunggu perkembangan lebih lanjut untuk Kota Bandung seperti apa. Yang jelas mengikuti aturan pemerintah akan seperti apa kalaupun nanti akan dibuka atau dioperasionalkan, tetap protokol kesehatannya harus diutamakan," tutur Mujahid.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda