Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Gorila di Batang Sasar Anak-anak dan Remaja

Rabu, 03 Maret 2021 - 06:56 WIB
"AAK dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 (Primer), 112 (Subsider) Junto Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika," pungkasnya.

Baca juga: Aniaya Anak di Bawah Umur, Polres Pemalang Amankan 5 Anak Jalanan

Bupati Batang Wihaji menyebutkan, mengapresiasi BNN Jawa Tengah yang mengungkap peredaran narkoba di Batang dan Jawa Tengah pada umumnya.

"Kami mengapresiasi penangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut. Kedepan kita terus akan bersinergi untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Batang," jelas Wihaji.
(boy)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content