Buruh se-Jawa Barat Ancam Kembali Turun ke Jalan, Ini Tuntutan Mereka

Selasa, 02 Maret 2021 - 21:58 WIB
"Pada prinsipnya, kami menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana aturan turunannya yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja pun kami tolak," tegas Juru Bicara Gabungan Serikat Buruh dan Pekerja yang juga Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Ajat Sudrajat di sela FGD.

Ajat menyatakan, berdasarkan hasil kajian pihaknya, aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dinilai sangat memberatkan buruh dan pekerja. Pihaknya pun akan segera menyampaikan hasil kajian tersebut kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Kami sampaikan petisi dan kesepakatan bersama ini sebagai maklumat kepada pemerintah pusat, Pemerintah Jawa Barat, termasuk pihak pihak berkepentingan lainnya terkait UU ini," katanya.

Juru Bicara Gabungan Serikat Buruh dan Pekerja lainnya yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Roy Jinto melanjutkan, FGD digelar untuk mempelajari lebih dalam UU Cipta Kerja baik formil maupun substansinya, termasuk aturan-aturan turunannya.

"Berdasarkan hasil kajian ini, kami akan mengambil langkah melakukan uji formil dan uji materil tentang aturan turunan UU Cipta Kerja ini," ujar Roy.

"Kami secara tegas konsisten menolak UU Cipta Kerja, termasuk turunannya yakni 4 PP yang sudah diterbitkan, itu sudah jelas (ditolak)," sambung Roy menegaskan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!