Ditlantas Polda Jaya Posko Layanan SIM yang Hilang/Rusak Akibat Banjir

Selasa, 02 Maret 2021 - 20:15 WIB
"Petugas kami dengan mobil Simling sudah standby sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi dan melayani sampai selesai pemohon," kata Sambodo.

Ia berharap posko ini dapat membantu warga korban banjir yang SIM-nya hilang ataupun rusak. "Semoga posko ini bermanfaat, kami siap membantu warga yang kesulitan mengurus SIM karena kebanjiran," ucapnya.

Adapun persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM adalah :

1. SIM Hilang:

-Surat laporan kehilangan dari kepolisian

-Surat keterangan RT/RW

-Surat keterangan sehat dari dokter atau medis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!