Bali Kehilangan Potensi Ekonomi Triliunan dari Peredaran Miras Impor
Selasa, 02 Maret 2021 - 20:02 WIB
Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras
Bali, kata dia, merupakan daerah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara yang membutuhkan minuman beralkohol cukup tinggi. Namun selama ini 92% kebutuhan minuman beralkohol di Bali dipenuhi oleh produk import, hanya 8% diproduksi di Bali.
Koster lantas menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, seperti tuak Bali, arak Bali dan brem Bali.
Pergub itu mendapat respon positif dari para perajin arak tradisional Bali karena memberi harapan baru dan kepastian yang telah lama dinantikan. "Perajin arak Bali mulai menggeliat dan bergairah untuk berproduksi, karena telah mulai terjadi peningkatan permintaan konsumen, sehingga pendapatan mereka meningkat," ujar Koster.
Dengan diberlakukan Pergub, kelembagaan dan distribusinya ditata dan dikontrol, sehingga tidak terjadi pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas. Pergub ini sifatnya menata bukan melarang. Petani arak harus diwadahi dalam lembaga Koperasi Produsen Petani Arak, hasil produksi harus mendapat legalitas dari Badan POM yang didaftarkan melalui industri yang telah berizin.
Bali, kata dia, merupakan daerah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara yang membutuhkan minuman beralkohol cukup tinggi. Namun selama ini 92% kebutuhan minuman beralkohol di Bali dipenuhi oleh produk import, hanya 8% diproduksi di Bali.
Koster lantas menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, seperti tuak Bali, arak Bali dan brem Bali.
Pergub itu mendapat respon positif dari para perajin arak tradisional Bali karena memberi harapan baru dan kepastian yang telah lama dinantikan. "Perajin arak Bali mulai menggeliat dan bergairah untuk berproduksi, karena telah mulai terjadi peningkatan permintaan konsumen, sehingga pendapatan mereka meningkat," ujar Koster.
Dengan diberlakukan Pergub, kelembagaan dan distribusinya ditata dan dikontrol, sehingga tidak terjadi pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas. Pergub ini sifatnya menata bukan melarang. Petani arak harus diwadahi dalam lembaga Koperasi Produsen Petani Arak, hasil produksi harus mendapat legalitas dari Badan POM yang didaftarkan melalui industri yang telah berizin.
Lihat Juga :