2 Bulan Menginap di Hotel Tanpa Bayar, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Intelijen
Selasa, 02 Maret 2021 - 08:09 WIB
Abdussamad saat diamankan Kejari Surabaya. Foto/Lukman
SURABAYA - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Abdussamad (38), warga yang tinggal Jalan Sambiarum, Sambikerep, Surabaya.
Pria tersebut diduga mengaku sebagai jaksa dan tidak pernah membayar ketika menginap di sejumlah hotel di Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman mengatakan, Abdussamad ditangkap pada Senin (1/3/2021) pukul 19.30 di sebuah hotel di kawasan Surabaya Barat.
"Jaksa gadungan ini kami tangkap setelah adanya laporan dari beberapa hotel yang menagih uang penginapan sebesar Rp38 juta," katanya, Selasa (2/3/2021).
Berbekal informasi tersebut, tim intelijen Kejari Surabaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan identitasnya. Dari keterangan Abdussamad, yang bersangkutan ini menginap di hotel selama 2 bulan tanpa membayar.
Baca juga: Buron Kasus Upal Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi, Upal Asing Rp1,7 T Disita
Pria tersebut diduga mengaku sebagai jaksa dan tidak pernah membayar ketika menginap di sejumlah hotel di Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman mengatakan, Abdussamad ditangkap pada Senin (1/3/2021) pukul 19.30 di sebuah hotel di kawasan Surabaya Barat.
"Jaksa gadungan ini kami tangkap setelah adanya laporan dari beberapa hotel yang menagih uang penginapan sebesar Rp38 juta," katanya, Selasa (2/3/2021).
Berbekal informasi tersebut, tim intelijen Kejari Surabaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan identitasnya. Dari keterangan Abdussamad, yang bersangkutan ini menginap di hotel selama 2 bulan tanpa membayar.
Baca juga: Buron Kasus Upal Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi, Upal Asing Rp1,7 T Disita
Lihat Juga :