Buron Kasus Upal Dibekuk Satreskrim Polresta Banyuwangi, Upal Asing Rp1,7 T Disita

Selasa, 02 Maret 2021 - 03:41 WIB
Barang bukti uang asing palsu yang berhasil disita dari tangan pelaku berinisial H. Foto/iNews TV/Eris Utomo
BANYUWANGI - Aksi pengedar uang palsu (Upal) asing berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Banyuwangi. Setelah sempat buron, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pengedar upal asing berinisial H.



Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berula upal asing jenis dollar AS, euro, dan mata uang China. Upal asing tersebut nilainya setara Rp1,7 triliun. Rencananya upal asing ini akan ditukar dengan rupiah.



Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin menegaskan, anggotanya masih terus mengembangkan peredaran upal asing ini, yang diduga juga melibatkan pelaku Warga Negara Asing (WNA).



"Kami sudah memburu pelaku berinisial H ini, terkait kasus peredaran upal asing . H kami tangkap di sebuah satu hotel di Banyuwangi. Setelah dilakukan pengembangan terhadap sepuluh tersangka lain, yang sebelumnya telah berhasil diringkus," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content