Tak Terima Ayahnya Dicovidkan, Putri Laporkan RSUD Karanganyar ke Polisi, Ini Jawaban Rumah Sakit

Senin, 01 Maret 2021 - 19:21 WIB
Kuasa hukum keluarga Suyadi, Asri Purwanti menunjukkan surat dari pihak RSUD Karanganyar. Foto: iNews/Bramantyo.
KARANGANYAR - Melani Putri Rohmadoni tidak terima ayahnya, Suyadi (69), warga Dusun Ngelano, Tasikmadu, Karanganyar dicovidkan hingga meninggal dunia .

Dia pun melaporkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karanganyar. “Ayah saya itu tidaklah terpapar COVID-19 ,” kata Melani Putri didampingi kuasa hukumnya, Asri Purwanti.



Kasus ini bermula ketika Suyadi mengeluhkan penyakit ginjalnya kambuh. Karena telah memiliki rekam medik saat kontrol di rumah sakit tersebut pada April, maka Suyadi pun akhirnya diputuskan dibawa kembali ke RSUD untuk dirawat.

Baca juga: Pertama di Blitar, Usai Divaksin Nakes RSUD Ngudi Waluyo Meninggal Positif COVID-19



“Keluarga pun akhirnya membawa kembali Mbah Suyadi ke RSUD. Namun, di RSUD, Mbah Suyadi tak segera ditangani. Pihak RSUD hanya mengambil spesimen untuk menentukan COVID-19 atau tidak. Baru jam 11.00 keluarganya disuruh tanda tangan pernyataan, kata susternya kalau tidak tandatangan tidak mendapat kamar dan penanganan dokter,” beber pengacara keluarga Suyadi, belum lama ini.

Melihat kondisi ayahnya yang sudah payah dan muntah darah, tanpa pikir panjang, sebagai anak, putri pun menandatangani surat yang disodorkan pihak RSUD. Yang ternyata ayahnya dinyatakan gejala COVID-19 dan harus diisolasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!