Aksi Mafia Tanah di Jakarta Selatan, Dieksekusi padahal Pemilik Tidak Pernah Jual
Jum'at, 26 Februari 2021 - 18:37 WIB
Tanah tersebut lepas dari tangannya karena dieksekusi berdasarkan Putusan No 1608 Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel Jo Putusan No 642.Pdt/2010/PT.DKI Jo Putusan No 1853/K.Pdt/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi No 47/Eks.Pdt/2014/PN.Jkt.Sel.
Baca juga: Gara-gara Mafia Tanah, Suami Dian Rahmiani Meninggal Dunia
Menurut kuasa hukum Yusuf Arsyad, C Suhadi, putusan tersebut tidak merujuk kepada objek sengketa milik kliennya (hestel in de vorige toestand). Untuk itu, ia minta kepemilikannya dikembalikan seperti keadaan semula (herstel in deoorspronkelijk toestsand, hestel in de vorige toestand).
"Karena jelas-jelas pengadilan salah dalam melaksanakan eksekusi dan ini tidak lepas dari peran adanya mafia tanah yang telah melakukan hal-hal tidak terpuji,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/2/2021.
“Lokasi tanah milik klien kami bukan di Kampung Rawa, Kelurahan Grogol Udik atas dasar alas Girik Leter C No 790 Persil 37, tetapi berada di Jalan Kebayoran Lama No 119 RT004/011, Kelurahan Grogol Selatan Rawa Kemiri, Jakarta Selatan dengan alas hak adalah Girik Leter C 281 seluas 1.780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing,” lanjut Suhadi.
Baca juga: Gara-gara Mafia Tanah, Suami Dian Rahmiani Meninggal Dunia
Menurut kuasa hukum Yusuf Arsyad, C Suhadi, putusan tersebut tidak merujuk kepada objek sengketa milik kliennya (hestel in de vorige toestand). Untuk itu, ia minta kepemilikannya dikembalikan seperti keadaan semula (herstel in deoorspronkelijk toestsand, hestel in de vorige toestand).
"Karena jelas-jelas pengadilan salah dalam melaksanakan eksekusi dan ini tidak lepas dari peran adanya mafia tanah yang telah melakukan hal-hal tidak terpuji,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/2/2021.
“Lokasi tanah milik klien kami bukan di Kampung Rawa, Kelurahan Grogol Udik atas dasar alas Girik Leter C No 790 Persil 37, tetapi berada di Jalan Kebayoran Lama No 119 RT004/011, Kelurahan Grogol Selatan Rawa Kemiri, Jakarta Selatan dengan alas hak adalah Girik Leter C 281 seluas 1.780 M2 atas nama H Arsyad bin Jebing,” lanjut Suhadi.
Lihat Juga :