Aksi Mafia Tanah di Jakarta Selatan, Dieksekusi padahal Pemilik Tidak Pernah Jual

Jum'at, 26 Februari 2021 - 18:37 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Aksi mafia tanah di Jakarta kembali terkuak. Kali ini menimpa H Muhammad Yusuf Arsyad bin Jebing. Sebidang tanah miliknya dieksekusi padahal merasa tidak pernah menjualnya.

Yusuf Arsyad memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Kebayoran Lama No 119 RT004/011, Kelurahan Grogol Selatan, Rawa Kemiri, Jakarta Selatan, berdasarkan buku desa/Leter C Girik C 281.



Tanah tersebut diperoleh dari almarhum H Arsyad bin Jebing yang notabenenya adalah orang tua kliennya. Kemudian dari obyek tanah tersebut diklaim Lie Ban Moy dengan dasar jual beli tahun 1956.

Namun dari data yang ada surat jual beli hanya ada penjual tapi tidak ada pembelinya. Selain itu tanah Lie Ban Moy bukan dari Girik C 281, akan tetapi berdasarkan girik C 790 yang terletak di Kampung Rawa, Kelurahan Grogol Udik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!