Zona Merah Covid-19 di Kabupaten Bogor Kian Meluas Jadi 16 Kecamatan

Jum'at, 17 April 2020 - 23:30 WIB
Peta sebaran zona merah Covid-19 di Kabupaten Bogor. Foto: SINDOnews/Haryudi
BOGOR - Efektivitas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran wabah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bogor pada hari ketiga sempat diragukan.

Bahkan, Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga mempertanyakan terkait rancunya istilah penerapan PSBB dari pemerintahan pusat dengan tataran praktiknya ternyata masih banyak pelanggaran.



Berdasarkan data hasil monitoring harian kewaspadaan infeksi Covid-19 di Kabupaten Bogor hingga pukul 19.00 WIB Jumat (17/4/2020), terdapat penambahan 4 kasus baru terkonfirmasi positif.

"Adapun 4 orang terkonfirmasi positif Covid-19 sebagai berikut, laki-laki berusia 6 tahun asal Kecamatan Cibinong, perempuan, 20 tahun asal Kecamatan Gunung Putri, perempuan 46 tahun asal Kecamatan Leuwisadeng, laki-laki 43 tahun asal Kecamatan Gunung Sindur. Dua di antaranya Leuwisadeng dan Gunung Sindur merupakan kasus pertama di kecamatan tersebut, sehingga zona merah (kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19) bertambah jadi 16 kecamatan," ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/04/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!