Gubernur Ganjar Minta Bupati/Wali Kota Tidak Bersaing dengan Wakilnya
Jum'at, 26 Februari 2021 - 12:57 WIB
Gubernur Ganjar Minta Bupati/Wali Kota Tidak Bersaing dengan Wakilnya. Foto/Ist
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta seluruh bupati/wali kota yang baru dilantik rukun degan wakilnya masing-masing. Para kepala daerah itu tidak boleh bersaing dan harus memahami porsinya masing-masing.
Hal itu disampaikan Ganjar saat awak media menyinggung kisruh antara Wali Kota Tegal dan Wakil Wali Kota Tegal, akhir-akhir ini. Ganjar berharap, kepala daerah yang barusaja dilantik bisa saling mendukung dan bekerjasama memajukan daerahnya masing-masing.
"Itu (kerukunan) butuh komunikasi, butuh keterbukaan dan butuh pemahaman tentang konstitusi dan undang-undang. Semua harus tahu perannya masing-masing, maka nggak ada serobot-serobotan antara kepala daerah dan wakilnya. Nantinya kan keputusan tertinggi ada di kepala daerah," kata Ganjar usai melantik 17 kepala daerah hasil pilkada serentak 2020 di Gradhika Bhakti Praja, Jumat (26/2/2021).
Ganjar mengingatkan, jika memang diantara kepala daerah ada agenda konstestasi politik, maka ia meminta hal itu diselesaikan lima tahunan. Artinya, antara kepala daerah dan wakilnya boleh saling melawan, tapi saat kontestasi berlangsung.
Hal itu disampaikan Ganjar saat awak media menyinggung kisruh antara Wali Kota Tegal dan Wakil Wali Kota Tegal, akhir-akhir ini. Ganjar berharap, kepala daerah yang barusaja dilantik bisa saling mendukung dan bekerjasama memajukan daerahnya masing-masing.
"Itu (kerukunan) butuh komunikasi, butuh keterbukaan dan butuh pemahaman tentang konstitusi dan undang-undang. Semua harus tahu perannya masing-masing, maka nggak ada serobot-serobotan antara kepala daerah dan wakilnya. Nantinya kan keputusan tertinggi ada di kepala daerah," kata Ganjar usai melantik 17 kepala daerah hasil pilkada serentak 2020 di Gradhika Bhakti Praja, Jumat (26/2/2021).
Ganjar mengingatkan, jika memang diantara kepala daerah ada agenda konstestasi politik, maka ia meminta hal itu diselesaikan lima tahunan. Artinya, antara kepala daerah dan wakilnya boleh saling melawan, tapi saat kontestasi berlangsung.
Lihat Juga :