Pemda DIY Larang Kawasan Malioboro untuk Demonstrasi, Ini Alasannya

Jum'at, 26 Februari 2021 - 06:08 WIB
Dijelaskannya, selain menjadi objek vital nasional, larangan aksi unjuk rasa juga untuk menjaga keamanan semua pihak, baik yang menyampaikan aspirasi maupun warga yang menjalankan ekonomi.

Baca juga: Selama 6 Jam Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar 28 Kali

"Karena seringkali ada upaya pihak lain yang tidak diinginkan. Saya yakin pendemo ingin demo tertib dan tidak ditunggangi. Dan berbenturan dengan warga yang sehari-hari menjalankan aktivitas ekonomi," ulasnya.

Baca juga: Banjir Lumpuhkan Kaligawe Semarang, Karyawan RS dan Pekerja Pabrik Dievakuasi

Namun, pengunjuk rasa masih bisa menyampan aspirasi ke DPRD dan gubernur. Dia kemudian menyebutkan aksi di Tugu Pal Putih, misalnya. "Termasuk apabila pimpinan DPRD atau gubernur hadir, maka akan dikawal dan diamankan. Jadi, bukan berarti tidak boleh menyampaikan aspirasi. Hanya perwakilan saja yang ke Malioboro menuju gedung DPRD atau Kepatihan. Nanti kalau gedung DPRD DIY pindah malah bagus lagi, lebih bebas," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!