Tipu Puluhan Pencari Kerja, Pasutri di Serang Dibekuk Polisi

Kamis, 25 Februari 2021 - 21:02 WIB
Pasutri asal Kampung Astana, Serang berinisial HR dan HN diamankan anggota Polsek Baros lantaran diduga menipu puluhan warga yang mencari pekerjaan. Foto SINDOnews
SERANG - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kampung Astana, Desa Cisalam, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang berinisial HR (40) dan HN (39) diamankan anggota Polsek Baros lantaran diduga menipu puluhan warga yang sedang mencari pekerjaan. Pelaku HN merupakan ASN di Pemkot Serang.

Kapolsek Baros AKP R Siahaan mengatakan HR dan istrinya yang diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang itu diamankan, setelah puluhan warga mendatangi kediamannya di Kampung Astana, karena kecewa tidak kunjung bekerja. Padahal, warga telah memberikan sejumlah uang kepada keduanya.

"Selasa malam warga berdatangan meminta agar uang mereka dikembalikan. Nilainya ada yang Rp600 ribu sampai Rp1,5 juta. Kemudian warga melaporkannya kepada kami. Kemudian keduanya kita panggil kesini (diamankan)," kata Kapolsek Baros AKP R Siahaan, Kamis (25/02/2021). Baca juga: Bos Trading di Bali Jadi Tersangka, 2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan Polisi



Siahaan mengungkapkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, pada November 2020, HR menemui salah satu korbannya, untuk menawarkan pekerjaan di PT Telkom dengan gaji yang menggiurkan. Namun pencari kerja itu diminta membayar administrasi."Ada namanya si Mumun (korban) kemudian dia direkrut menjadi bendaharanya. Setelah itu si Mumun diminta untuk membantunya mencari calon pekerja. Sampai ada puluhan orang," ungkapnya.

Selain itu, Siahaan menambahkan HR secara door to door mendatangi rumah korban. Tercatat ada sekitar 40 orang lebih dengan total uang keseluruhan yang terkumpul dari para korban mencapai Rp60 juta. "Dia mengaku sebagai rekanan perusahaan. Bahkan mobil yang digunakan pelaku diakuinya sebagai mobil operasional perusahaan. Padahal setelah saya cek ternyata mobil rentalan," tambahnya.

Siahaan mengungkapkan berdasarkan catatan kepolisian HR merupakan residivis kasus penipuan . Sebelumnya pelaku pernah ditahan selama 4 bulan penjara, karena telah melakukan penipuan dan memalsukan tandatangan atasannya. "Iya pernah dipenjara oleh bosnya. Untuk keterlibatan istrinya masih kita dalami, namun ada beberapa uang korban yang masuk ke dalam rekening pribadinya. Dia ASN di BPBD," ungkapnya.

Siahaan menegaskan saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan petugas. Untuk penetapan tersangka akan secepatbta dilakukan, jika pihaknya telah menemukan dua alat bukti. "Malam kita tentukan apakah naik jadi tersangka. Sejauh ini kita juga sudah memeriksa tiga orang korban," tegasnya.

Sementara itu, salah satu korban TB Sujatna mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp1 juta kepada pasutri tersebut. Uang itu akan digubakan untuk biaya persyaratan kerja. Namun agar dapat diterima para pencari kerja dimintai administrasi sebesar Rp15 juta sampai Rp25 juta.

"Dia menjanjikan pekerjaan di PT Telkom Indonesia sebagai pekerja tetap, dengan gaji Rp5,2 juta bersih belum uang makan dan sebagainya. Tanggal 4 September 2020, saya belum rinci karena setiap kumpul diminta uang. Diperkirakan Rp1 jutaan, katanya untuk persyaratan perlengkapan, misalnya sertifikat Rp300 ribu, SKCK, seragam, tapi barangnya nggak ada. Janjinya Januari tapi sampai sekarang nggak ada," katanya.

Sujatna menambahkan pasutri asal Kampung Cisalam itu diduga kuat bersekongkol untuk melakukan penipuan terhadap puluhan pencari kerja. Bahkan dirinya mengaku memiliki rekaman percakapan HN saat merayu para korban. "Saya diajak sama keduanya (suami istri). Saya yakin bukan penipuan karena istrinya PNS. Saya ada rekaman mudah-mudahan ini juga bisa menjadi bukti ke kepolisian," tambahnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content