Pastikan PSBB Efektif, Wali Kota MalangTutup Pusat Belanja
Senin, 18 Mei 2020 - 15:10 WIB
MALANG - Langkah tegas diambil Wali Kota Malang, Sutiaji pada hari kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) di Malang Raya, dengan menutup sebuah pusat perbelanjaan.
(Baca juga: PSBB Malang Raya, Puluhan Pedagang Pasar Jalani Rapid Test )
Pusat perbelanjaan yang diperintahkan oleh orang nomor satu di Balai Kota Malang, untuk tutup tersebut, adalah pusat perbelanjaan Trend yang ada di Jalan SW. Pranoto, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pusat kota dan pasar tradisional, Sutiaji melihat banyak kerumunan masyarakat yang berada di dalam pusat perbelanjaan pakaian tersebut.
Dia langsung turun dari mobilnya, dan meminta manajemen pusat perbelanjaan untuk menutup tokonya karena melanggar aturan dalam PSBB Malang Raya. "Aturannya sudah jelas, melarang beroperasi pusat perbelanjaan di luar kebutuhan pangan pokok," ungkapnya.
Meski melakukan tindakan tegas, namun Sutiaji tetap mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif kepada para pemilik usaha tersebut. Langkah persuasif ini terbukti efektif, dan para pengusaha mentaati aturan dengan menutup tempat usahanya selama pelaksanaan PSBB Malang Raya.
"Kami ingin pelaksanaan PSBB ini bisa berjalan efektif memutus mata rantai penularan COVID-19 . Makanya kami imbau semua masyarakat untuk mentaati aturannya, sehingga PSBB tidak perlu diperpanjang lagi, cukup dilaksanakan 14 hari saja," tegasnya.
Selama dua hari pelaksanaan PSBB Malang Raya, Kepala Satpol PP Kota Malang, Supriyadi mengaku, telah memberikan teguran tertulis kepada empat tempat usaha yang tetap buka di masa pandemi COVID-19 .
"Sudah ada empat tempat usaha yang kami minta untuk tutup selama pelaksanaan PSBB ini. Selain Trend, ada juga di Ramayana, dan Panti Pisjat Khayangan. Kami masih melakukan penindakan secara persuasif, kalau terbukti masih melanggar pastinya akan ditindak tegas sampai pencabutan izin usaha," tegasnya.
(Baca juga: PSBB Malang Raya, Puluhan Pedagang Pasar Jalani Rapid Test )
Pusat perbelanjaan yang diperintahkan oleh orang nomor satu di Balai Kota Malang, untuk tutup tersebut, adalah pusat perbelanjaan Trend yang ada di Jalan SW. Pranoto, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di pusat kota dan pasar tradisional, Sutiaji melihat banyak kerumunan masyarakat yang berada di dalam pusat perbelanjaan pakaian tersebut.
Dia langsung turun dari mobilnya, dan meminta manajemen pusat perbelanjaan untuk menutup tokonya karena melanggar aturan dalam PSBB Malang Raya. "Aturannya sudah jelas, melarang beroperasi pusat perbelanjaan di luar kebutuhan pangan pokok," ungkapnya.
Meski melakukan tindakan tegas, namun Sutiaji tetap mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif kepada para pemilik usaha tersebut. Langkah persuasif ini terbukti efektif, dan para pengusaha mentaati aturan dengan menutup tempat usahanya selama pelaksanaan PSBB Malang Raya.
"Kami ingin pelaksanaan PSBB ini bisa berjalan efektif memutus mata rantai penularan COVID-19 . Makanya kami imbau semua masyarakat untuk mentaati aturannya, sehingga PSBB tidak perlu diperpanjang lagi, cukup dilaksanakan 14 hari saja," tegasnya.
Selama dua hari pelaksanaan PSBB Malang Raya, Kepala Satpol PP Kota Malang, Supriyadi mengaku, telah memberikan teguran tertulis kepada empat tempat usaha yang tetap buka di masa pandemi COVID-19 .
"Sudah ada empat tempat usaha yang kami minta untuk tutup selama pelaksanaan PSBB ini. Selain Trend, ada juga di Ramayana, dan Panti Pisjat Khayangan. Kami masih melakukan penindakan secara persuasif, kalau terbukti masih melanggar pastinya akan ditindak tegas sampai pencabutan izin usaha," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda