Tergiur Upah yang Menjanjikan Mantan Baby Sister Jadi Kurir Sabu
Kamis, 25 Februari 2021 - 15:53 WIB
“Dari pemeriksaan, mereka ini dikendalikan oleh A di Purwokerto. A yang mengirim sabu mereka untuk di antar ke alamat tertentu. S beroprasi di wilayah Yogyakarta sedangkan EP di Kebumen, sekali mengantarkan paket sabu mendapat upah Rp 50 ribu,” paparnya. Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, 6 Pecatan Pegawai Lapas di Riau Dijebloskan ke Nusakambangan
EP dan S sendiri tidak ada hubungan khusus, mereka hanya satu jaringan pengendar sabu yang dikendalikan oleh A di Purwokerto. Petugas masih mengejar A yang sekarang masuk DPO.Menurut Ary, EP dulunya merupakan baby sister, alasan menjadi kurir sabu, karena himpitan ekonomi, sebab upah menjadi kuris sangat menjanjikan, yakni Rp50 ribu sekali antar ke alamat. Padahal dalam mengantar tidak hanya di satu tempat tapi ke bebeberapa tempat. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” paparnya.
EP dan S dalam kasus tersebut dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
EP dan S sendiri tidak ada hubungan khusus, mereka hanya satu jaringan pengendar sabu yang dikendalikan oleh A di Purwokerto. Petugas masih mengejar A yang sekarang masuk DPO.Menurut Ary, EP dulunya merupakan baby sister, alasan menjadi kurir sabu, karena himpitan ekonomi, sebab upah menjadi kuris sangat menjanjikan, yakni Rp50 ribu sekali antar ke alamat. Padahal dalam mengantar tidak hanya di satu tempat tapi ke bebeberapa tempat. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” paparnya.
EP dan S dalam kasus tersebut dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(don)
Lihat Juga :