Tergiur Upah yang Menjanjikan Mantan Baby Sister Jadi Kurir Sabu
Kamis, 25 Februari 2021 - 15:53 WIB
Petugas menunjuikka dua tersangka kurir narkoba jaringan Purwokerto di Mapolda DIY, Kamis (25/2/2021). Foto Koran Sindo-SINDONews/Priyo Setyawan
SLEMAN - Mantan Baby Sister, warga Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), EP (38) nekat menjadi kurir sabu karena tergiur upah yang menjanjikan. Sekali mengatar sabu ke satu tempat mendapat upah Rp50 ribu. EP merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh A di Purwokerto, Jawa Tengah. A saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas tindakaknya tersebut sekarang EP mendekam di sel tahanan Mapolda DIY dan dalam proses persidangan di pengadilan. Dari tangan EP petuagas mengamankan 34.4 gram sabu sebagai barang bukti (BB). Baca juga: 8 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Salah Satunya Ibu RT
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat, jika di wilayahnya ada peredaran sabu. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindetifikasikan pelaku dan menangkapnya, yakni S, 42 warga Yogyakarta bersama barang bukti (BB) beberapa gram sabu. “S ditangkap di Yoyakarta, Minggu (3/1/2021),” kata Ary di Mapolda DIY, Kamis (25/2/2021).
Ary menjelaskan dari pengakuan S, mendapatkan barang itu (sabu) dari EP warga Kebumen. Dari keterangan S, petugas kemudian berhasil menangkap EP di Kebumen, Rabu (6/1/2021) bersama barang bukti (BB) sabu seberat 34, 4 kg siap edar. EP dan S selanjutnya dibawa ke Mapolda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakaknya tersebut sekarang EP mendekam di sel tahanan Mapolda DIY dan dalam proses persidangan di pengadilan. Dari tangan EP petuagas mengamankan 34.4 gram sabu sebagai barang bukti (BB). Baca juga: 8 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Salah Satunya Ibu RT
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat, jika di wilayahnya ada peredaran sabu. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindetifikasikan pelaku dan menangkapnya, yakni S, 42 warga Yogyakarta bersama barang bukti (BB) beberapa gram sabu. “S ditangkap di Yoyakarta, Minggu (3/1/2021),” kata Ary di Mapolda DIY, Kamis (25/2/2021).
Ary menjelaskan dari pengakuan S, mendapatkan barang itu (sabu) dari EP warga Kebumen. Dari keterangan S, petugas kemudian berhasil menangkap EP di Kebumen, Rabu (6/1/2021) bersama barang bukti (BB) sabu seberat 34, 4 kg siap edar. EP dan S selanjutnya dibawa ke Mapolda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat Juga :