Oknum Polisi Penembak TNI dan 2 Warga Jadi Tersangka, Kapolda: Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Kamis, 25 Februari 2021 - 12:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan keterangan terkait kasus penembakan oknum polisi di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021). Foto: MPI/Felldy Utama
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan oknum polisi yang bertugas di Polsek Kalideres sudah ditetapkan tersangka. Brigadir CS menembak mati anggota TNI AD atau keamanan RM Cafe Pratu Martinus Kardo Rizky Sinurat, pelayan Feri Saut Simanjuntak, dan kasir Manik. Sedangkan, korban luka adalah manajer Hutapea.
“Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan maraton dan olah TKP sehingga didapatkan 2 alat bukti untuk diproses secara pidana. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 338 KUHP,” ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Ada Kasus Penembakan di Cengkareng, Lalu Lintas Daan Mogot Lumpuh
Pihaknya berjanji melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. “Tersangka juga akan diproses secara kode etik hingga hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” katanya.
“Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan maraton dan olah TKP sehingga didapatkan 2 alat bukti untuk diproses secara pidana. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 338 KUHP,” ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Ada Kasus Penembakan di Cengkareng, Lalu Lintas Daan Mogot Lumpuh
Pihaknya berjanji melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. “Tersangka juga akan diproses secara kode etik hingga hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” katanya.
Lihat Juga :