PN Jakpus Diyakini Tidak Akan Ubah Putusan Homologasi Anggota KSP Indosurya
Rabu, 24 Februari 2021 - 18:26 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diyakini tidak akan mengubah putusan terkait perdamaian (homologasi) anggota KSP Indosurya. Foto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diyakini tidak akan mengubah putusan terkait perdamaian (homologasi) anggota KSP Indosurya . Meskipun belakangan ini ada pihak yang mengklaim sebagai bagian dari anggota KSP Indosurya menggelar demonstrasi.
Untuk diketahui PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan homologasi/perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020. Putusan tersebut menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Konsekuensinya, anggota dan publik pada umumnya harus bersedia menaati putusan tersebut. Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai berbagai aksi demonstrasi tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait perdamaian/homologasi anggota KSP Indosurya.
"Demo tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada putusan pengadilan," kata Suparji. Baca: Langgar Prokes, 4 Tempat Usaha di Tanjung Priok Diberikan Sanksi
Untuk diketahui PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan homologasi/perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020. Putusan tersebut menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Konsekuensinya, anggota dan publik pada umumnya harus bersedia menaati putusan tersebut. Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai berbagai aksi demonstrasi tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait perdamaian/homologasi anggota KSP Indosurya.
"Demo tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada putusan pengadilan," kata Suparji. Baca: Langgar Prokes, 4 Tempat Usaha di Tanjung Priok Diberikan Sanksi
Lihat Juga :