Langgar Prokes, 4 Tempat Usaha di Tanjung Priok Diberikan Sanksi

Rabu, 24 Februari 2021 - 17:50 WIB
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok beri sanksi kepada 4 tempat usaha yang melanggar prokes di Jakarta Utara. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat usaha seperti perkantoran, rumah makan, dan tempat usaha lainnya.

Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, ada sembilan lokasi di wilayah Kelurahan Sunter Agung dan Sunter Jaya menjadi target utama pelaksanaan sidak prokes.



"Dari sembilan lokasi yang dikunjungi ada empat tempat usaha yang kami dapati melanggar protokol kesehatan seperti tidak membentuk Tim Penanganan Covid-19, Pakta Integritas dan tidak mewajibkan pekerja menggunakan masker," kata Evita di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Atas pelanggaran tersebut, Evita mengatakan, pemilik tempat usaha diberikan surat peringatan dan teguran tertulis. "Kasus Covid-19 masih tinggi, untuk itu semua harus peduli dan berkomitmen melawan Covid-19," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!