Bea Cukai Parepare Ajak Masyarakat Daftarkan IMEI Handphone
Rabu, 24 Februari 2021 - 17:47 WIB
Suparji menjelaskan, perangkat HKT yang IMEI -nya harus didaftarkan adalah perangkat yang dibawa masyarakat dari luar negeri atau kiriman. Masing-masing orang, hanya dibolehkan membawa maksimal dua perangkat dari luar negeri. Perangkat itu dapat didaftarkan di tempat kedatangan.
Registrasi pemilik HKT impor, kata Suparji lagi, sebaiknya segera dilakukan setelah tiba di bandara/pelabuhan kedatangan. Sebab, jika harga perunit yang dibawa masyarakat dari luar negeri sebesar USD500, maka atas HKT tersebut tidak dipungut bea masuk atau pembebasan biaya masuk.
Baca juga: Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Sebaliknya, jika pendaftaran IMEI dilakukan setelah meninggalkan bandara/pelabuhan kedatangan, maka berapapun nilai HKT yang didaftarkan, tetap akan dikenakan pungutan berupa bea masuk sebesar 10% dari nilai barang, PPN sebesar 10% nilai impor (nilai barang ditambah bea masuk).
"Selain PPh sebesar 10 persen nilai impor jika pemilik barang memiliki NPWP dan sebesar 20% apabila pemilik barang tidak memiliki NPWP ,” tandasnya.
Registrasi pemilik HKT impor, kata Suparji lagi, sebaiknya segera dilakukan setelah tiba di bandara/pelabuhan kedatangan. Sebab, jika harga perunit yang dibawa masyarakat dari luar negeri sebesar USD500, maka atas HKT tersebut tidak dipungut bea masuk atau pembebasan biaya masuk.
Baca juga: Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Sebaliknya, jika pendaftaran IMEI dilakukan setelah meninggalkan bandara/pelabuhan kedatangan, maka berapapun nilai HKT yang didaftarkan, tetap akan dikenakan pungutan berupa bea masuk sebesar 10% dari nilai barang, PPN sebesar 10% nilai impor (nilai barang ditambah bea masuk).
"Selain PPh sebesar 10 persen nilai impor jika pemilik barang memiliki NPWP dan sebesar 20% apabila pemilik barang tidak memiliki NPWP ,” tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :