40 Pengawas ASN di Lingkup Pemkot Palopo Ikuti Pelatihan
Rabu, 24 Februari 2021 - 13:20 WIB
LUWU - Sebanyak 40 orang pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo , mengikuti pelatihan kepemimpinan pengawasa angkatan III, Rabu, (24/2/2021).
Kegiatan yang agendanya berjalan selama 4 bulan yakni hingga 10 Juni mendatang dibuka langsung oleh Wali Kota Palopo, HM Judas Amir .
Wali Kota Palopo HM Judas Amir, menyampaikan selamat dan berharap seluruh peserta mengikuti pelatihan ini dengan baik agar nampak kualitas mereka setelah mengikuti pelatihan, ada nilai tambah dalam mengimplementasikan tugas sehari-hari.
Judas Amir menilai, pentingnya kegiatan ini sehingga negara membiayai kegiatannya.
"Jadi kita selesai pelatihan dan hanya begitu saja berarti kita telah merugikan negara. Banyak pekerjaan dapat dilakukan masyarakat pada umumnya tapi ASN tidak boleh dan inilah konsekuensi jabatan kita sebagai ASN," sambutnya.
Judas Amir menjelaskan, selama memberikan tugas kepada seorang ASN yang tujuannya baik dan sesuai dengan UU atau aturan, ASN wajib melaksanakannya.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo Farid Kasim Judas, menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini.
"Yaitu membentuk kompetensi kepemimpinan operasional para pejabat pengawas yang akan berperan dan melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di instansi nya masing-masing," sebutnya.
Kegiatan yang agendanya berjalan selama 4 bulan yakni hingga 10 Juni mendatang dibuka langsung oleh Wali Kota Palopo, HM Judas Amir .
Wali Kota Palopo HM Judas Amir, menyampaikan selamat dan berharap seluruh peserta mengikuti pelatihan ini dengan baik agar nampak kualitas mereka setelah mengikuti pelatihan, ada nilai tambah dalam mengimplementasikan tugas sehari-hari.
Judas Amir menilai, pentingnya kegiatan ini sehingga negara membiayai kegiatannya.
"Jadi kita selesai pelatihan dan hanya begitu saja berarti kita telah merugikan negara. Banyak pekerjaan dapat dilakukan masyarakat pada umumnya tapi ASN tidak boleh dan inilah konsekuensi jabatan kita sebagai ASN," sambutnya.
Judas Amir menjelaskan, selama memberikan tugas kepada seorang ASN yang tujuannya baik dan sesuai dengan UU atau aturan, ASN wajib melaksanakannya.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo Farid Kasim Judas, menyampaikan tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini.
"Yaitu membentuk kompetensi kepemimpinan operasional para pejabat pengawas yang akan berperan dan melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di instansi nya masing-masing," sebutnya.
tulis komentar anda