Terkait Musala, Mediasi Warga dan Pengembang Grand Wisata Bekasi Belum Capai Titik Temu
Selasa, 23 Februari 2021 - 16:25 WIB
Warga Cluster Water Garden Grand Wisata mendatangi PN Bekasi untuk mengikuti jalannya sidang dan sekaligus mendukung berdirinya musala di area klaster, Rabu (6/1/2021). Foto: Dok SINDOnews
BEKASI - Konflik antara warga RW 10 Cluster Water Garden Grand Wisata , Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang ingin mendirikan musala Al Muhajirin dengan PT Putra Alvita Pratama (pengembang Sinarmas Group) belum mencapai titik temu.
Ini dipicu gagalnya mediasi antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Rabu (17/2/2021). ”Atas situasi ini warga akan melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Ketua Yayasan Al Muhajirin Rahman Kholid, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak
Warga bakal melaporkan perkembangan yang ada kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan. “Ini sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai potensi dan kemungkinan buruk,” ucapnya.
Ini dipicu gagalnya mediasi antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Rabu (17/2/2021). ”Atas situasi ini warga akan melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Ketua Yayasan Al Muhajirin Rahman Kholid, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Kisruh Musala Al Muhajirin, Warga Grand Wisata Bekasi: Gugatan Pengembang Harus Ditolak
Warga bakal melaporkan perkembangan yang ada kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan. “Ini sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai potensi dan kemungkinan buruk,” ucapnya.
Lihat Juga :