Terapkan Prokes, Bank DKI Salurkan BST di Kepulauan Seribu

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:20 WIB
Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari. Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh kasatpel sosial hingga RT RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Baca juga: Selewengkan Dana BST, Oknum Pejabat di Bogor Dibekuk Polisi

“Penerima BST wajib membawa Undangan, KTP dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi). Jika Penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu,” tuturnya.

Dalam proses penyaluran BST ataupun program bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta yang lain, seluruh Manajemen Bank DKI dan karyawan tidak menerima ataupun meminta hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun termasuk tidak pernah memungut biaya apapun (biaya administrasi, biaya transportasi dan biaya lainnya).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!