3 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Kota Bitung Dibekuk Tim Resmob Polres Bitung

Selasa, 23 Februari 2021 - 13:32 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BITUNG - Pelarian JP (27), pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Terminal Tangkoko Bitung, Sulawesi Utara sejak November silam, berakhir di tangan Tim Resmob Polres Bitung.

Residivis kasus penganiayaan yang saat itu baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan tersebut, ditangkap petugas di wilayah Batuputih Bawah, Ranowulu, Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat hendak diamankan.

"Informasi diperoleh menyebutkan, pelaku menganiaya Royke Efendi Wowiling, Sabtu (21/11/2020), sekitar pukul 18.00 WITA. Pelaku meminta jatah parkir kepada korban namun tidak diberi," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Aniaya Korban Sampai Babak Belur, Jay Ditangkap Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!