Pemkot Makassar Kirim 3 Nama Peserta Lelang Jabatan ke Pusat

Selasa, 23 Februari 2021 - 12:30 WIB
"Tapi ini semua nanti kembali ke KASN . Dilihat lagi legal formilnya, kalau belum sesuai pasti akan ada perbaikan," ujar Rudy.

Bahkan, dia menyebutkan penetapan pejabat defenitif akan ditentukan Wali Kota terpilih Moh Ramdhan Pomanto. Tiga nama untuk masing-masing jabatan sudah dikirim ke KASN. Tinggal menunggu rekomendasi.

"Kita sekarang sudah tidak bisa ngapa-ngapain. Kalau KASN sudah oke, dan tiga besar ini dinyatakan valid baru bisa ditetapkan satu nama. Jadi yang menentukan itu wali kota yang menjabat," beber dia.

Sebelumnya hal ini sempat menuai polemik Baru-baru ini, beredar surat KASN meminta Pemkot Makassar menghentikan lelang jabatan. Hal itu tertuang dalam surat nomor: B-690/KASN/02/2021, tentang Penghentian Pelaksanaan PJT Pratama di Lingkup Pemkot Makassar yang ditujukan kepada Pj Wali Kota, Rudy Djamaluddin.

Baca Juga: Pj dan Wali Kota Makassar Terpilih Ketemu Bahas Lelang Jabatan

Surat itu ditandatangani oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto, pada 10 Februari 2021. Dalam surat itu, KASN menilai proses seleksi tidak sesuai prosedur dan juga menyalahi rekomendasi KASN Nomor: B-598/KASN/02/2021, 3 Februari 2021. Namun Rudy menegaskan tidak ada lagi persoalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!