3 Jari Tangan Putus Dibabat Celurit saat Tawuran Geng Motor di Cirebon

Senin, 22 Februari 2021 - 19:21 WIB
Senjata tajam jenis celurit dan pedang yang dipakai tawuran dua geng motor diamankan bersama 10 tersangka di Mapolresta Cirebon. Foto/Okezone/Fathnur Rohman
CIREBON - Tawuran antar geng motor di Cirebon, Jawa Barat mengakibatkan 3 jari tangan salah satu anggota geng motor putus dibacok senjata tajam celurit dan pedang. Dua geng ini tawuran setelah sebelumnya janjian melalui aplikasi WhatsApp (WA).



Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi menyebut, tawuran antara geng Jepang dengan geng All Star ini terjadi pada Minggu, 14 Februari 2021, sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, kata dia, ada salah satu anggota geng Jepang yang dianiaya hingga tiga jari tangannya putus.





"Kita mengidentifikasi mereka sebagai geng. Kedua geng ini mengajak berkelahi melalui medsos. Mereka merencanakan bertemu di Pasar Gaya. Para korbannya mengalami luka putus tiga jari, sayatan senjata tajam, memar, dan lainnya," kata Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Senin (22/2/2021).

Syahduddi menyampaikan, dari 10 pelaku ini 8 di antaranya masih di bawah umur. Mereka berinisial RZ (17), MS (16), SF (17), NK (17), SP (17), VR (14), IU (16), AG (16), IAQ (21), dan TRM (20). Para pelaku merupakan anggota dari geng All Star.

Lebih lanjut Syahduddi menjelaskan, aksi penganiayaan terjadi setelah anggota gang Jepang datang ke lokasi yang sudah ditentukan. Namun, ketika tiba, mereka tidak bertemu dengan anggota geng All Star.

Kemudian, saat anggota geng Jepang berjumlah 12 orang dan berboncengan menggunakan empat sepeda motor akan pulang, mereka justru dihadang geng All Star.

"Kelompok All Star, yang berjumlah 20 orang pun menganiaya para korban menggunakan senjata tajam, batu, dan lainnya," ujar Syahduddi.

Dia menambahkan, ada tiga orang yang menjadi korban. Pihaknya mengamankan lima bilah celurit, pedang, dan batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban, sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 170 KUHP, dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. "Tidak hanya menganiaya, tetapi para tersangka juga merusak sepeda motor korban," kata Kapolres.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content