Bertemu Dinkes, Patelki Makassar Bahas Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium
Senin, 22 Februari 2021 - 18:07 WIB
Dalam pertemuan tersebut dibahas soal maraknya pemeriksaan laboratorium yang bukan merupakan tenaga ATLM, bahkan masih ada juga laboratorium puskesmas yang belum memiliki tenaga ATLM di Makassar. Peran ATLM dalam bidang kesehatan juga menjadi topik diskusi, insentif tenaga ATLM, serta pengurusan surat izin praktik (SIP).
Menurut Edy Juspar, pihaknya sementara melakukan sensus ATLM yang berfungsi untuk mendata semua tenaga ATLM yang ada di Kota Makassar. Selain itu, Edy juga menjelaskan bahwa DPC Patelki Makassar terbuka untuk ruang kerja sama dengan Dinkes Kota Makassar .
Baca juga: Pembangunan Tahap II RS Batua Dilanjut Tanpa Rekomendasi Penyidik
"Kegiatan Dinas Kesehatan Kota Makassar banyak yang berhubungan dengan laboratorium, Dinas Kesehatan bisa mengajak kita atau kerja sama, kami secara finansial tidak memiliki itu, tetapi kita bisa membantu dari segi pembicara atau moderator," jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Kota Makassar , Agus Djaja mengatakan, masih ada empat sampai lima puskesmas di Kota Makassar yang belum mempunyai tenaga ATLM. Sedangkan tenaga kontrak atau sukarela tidak bisa secara langsung menjadi penanggung jawab di suatu laboratorium.
Menurut Edy Juspar, pihaknya sementara melakukan sensus ATLM yang berfungsi untuk mendata semua tenaga ATLM yang ada di Kota Makassar. Selain itu, Edy juga menjelaskan bahwa DPC Patelki Makassar terbuka untuk ruang kerja sama dengan Dinkes Kota Makassar .
Baca juga: Pembangunan Tahap II RS Batua Dilanjut Tanpa Rekomendasi Penyidik
"Kegiatan Dinas Kesehatan Kota Makassar banyak yang berhubungan dengan laboratorium, Dinas Kesehatan bisa mengajak kita atau kerja sama, kami secara finansial tidak memiliki itu, tetapi kita bisa membantu dari segi pembicara atau moderator," jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Kota Makassar , Agus Djaja mengatakan, masih ada empat sampai lima puskesmas di Kota Makassar yang belum mempunyai tenaga ATLM. Sedangkan tenaga kontrak atau sukarela tidak bisa secara langsung menjadi penanggung jawab di suatu laboratorium.
Lihat Juga :