Langgar Perda Prokes Gowa, 12 Selebgram Kena Sanksi Administrasi

Senin, 22 Februari 2021 - 17:12 WIB
Adapun selebgram yang hadir yakni Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Metty, Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi, dan Sultan Ramadhan.

Di tempat yang sama, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dr Gaffarmenyebut, kehadiran selebgram di tengah masyarakat sangat berpengaruh, sehingga aktivitas merekadi media sosial harus lebih diperhatikan.

Baca juga: Aparat Gabungan di Gowa Gelar Operasi Yustisi, Sasar Penginapan di Malino

"Yang perlu disadari adalah mereka selebgram yang apapun dilakukan pasti gampang diketahui oleh publik. Jadi apapun konteksnya saat itu kita memiliki perda sehingga ada konsekuensi terkait apa yang terjadi," ungkapnya.

Olehnya itu, dr Gaffar berharap kehadiran selebgram seharusnya bisa memainkan peran dalam mengedukasi masyarakat terkait pentingnya melawan Covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan .

"Kami berharap selebgram bisa mengedukasi masyarakat dan menghargai apa yang dilakukan Pemkab Gowa khususnya dalam menghalau laju penularan Covid-19 dengan cara menjalankan protokol kesehatan ," harapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!