Langgar Perda Prokes Gowa, 12 Selebgram Kena Sanksi Administrasi

Senin, 22 Februari 2021 - 17:12 WIB
Sejumlah selebgram memenuhi panggilan Satpol PP Kabupaten Gowa, Senin (22/2/2021). Foto: SINDOnews/Herni Amir
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa , Alimuddin Tiro memberikan denda administrasi kepada 12 selebgram yang melanggar Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan .

Kepala Satpol PP Gowa , Alimuddin Tiro mengatakan, hal itu dilakukan usai video beberapa detik belasan selebgram viral di media sosial tidak menerapkan protokol kesehatan di salah satu penginapan Malino, Kecamatan Tinggimoncong beberapa waktu lalu.



Baca juga: Pelaku Usaha di Malino Diminta Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Alimuddin Tiro mengaku, dirinya menindaki sesuai dengan apa yang tertuang dalam perda tersebut, yakni memberikan denda administrasi dan melakukan swab .

"12 yang kami panggil semua hadir, kami sebagai penegak Perda di Gowa tentu kami melakukan swab dan telah disediakan petugas kesehatan, namun semuanya telah melakukan tanpa diminta dengan membawa bukti surat keterangan. Selain itu kita juga kenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu perorangan," ungkapnya saat memanggil belasan selebgram di kantor Satpol PP , Senin (22/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!