Gara-gara SMS, Dua Pemuda di Lampung Duel, Satu Tewas
Senin, 22 Februari 2021 - 15:05 WIB
Usai kejadian itu, pelaku Herliyansah berusaha kabur namun hanya berselang enam jam,Tim Gabungan tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap tersangka yang kabur ke Kabupaten Pesawaran.
Selain menangkap tersangka petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan (senpira) dengan 3 peluru aktif,2 selongsong peluru,satu senjata tajam jenis pisau milik korban dan 1 senjata tajam jenis pisau badik milik tersangka.
Kini tersangka Herliyansah dijerat pasal penganiayaan pemberatan hingga korban tewas dengan ancaman tujuh tahun penjara, anggota Polres Tanggamus masih melakukan pemeriksaan kepada saksi yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan.
(nic)
tulis komentar anda