Pura-pura Numpang Mandi di Praktik Dokter, Yaya Malah Curi Motor

Senin, 22 Februari 2021 - 14:35 WIB
"Waktu tersangka mendorong motor saya keluar, langsung saya teriak maling dan warga yang mendengar langsung berdatangan dan menangkap pelaku," jelasnya.

Kapolsek IB I Palembang , Kompol Deni Triana mengatakan, tersangka diamankan usai mendapat informasi adanya aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor .

"Tersangka ditangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban juga diamankan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana diatas tujuh tahun penjara," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!