Mal Pelayanan Publik di Sumedang Nonstop Beroperasi saat Pandemi

Senin, 22 Februari 2021 - 09:52 WIB
Lebih lanjut Enang mengatakan, keberadaan MPP sendiri berangkat dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait keharusan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang MPP.

"Sesuai dengan komitmen pimpinan, pada tanggal 26 Maret 2019, kita menandatangani kesepakatan untuk membentuk MPP yang langsung dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 31 Tahun 2019 bahwa Kabupaten Sumedang menjadi salah satu penyelenggara MPP di tahun 2019," katanya.

Menurut Enang, Kabupaten Sumedang termasuk daerah tercepat mewujudkan MPP dari sejumlah kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk membentuk MPP.

"Hanya dalam waktu empat bulan sejak penandatanganan komitmen kesiapan membangun MPP, kita sudah uji coba. Layanan secara efektif dimulai 27 Juli 2019. Jadi launching pada 16 September 2019 sebenarnya selebrasi saja karena layanan kita sudah efektif berjalan pada 27 Juli 2019," beber Enang.

Terkait dengan SOP, kata Ennag, MPP lebih mengatur alur pelayanan secara umum, sedangkan untuk teknis diserahkan kepada masing-masing pos layanan.

"Layanan-layanan yang teknis itu diatur oleh SOP masing-masing penyelenggara layanan. SOP mengatur bagaimana masyarakat mulai mendaftar, mendapatkan nomor antrean, masuk dan dilayani, hingga mendapatkan layanan sampai selesai," terangnya.

Enang juga menyebutkan bahwa MPP melayani lebih dari 361 layanan yang terdiri dari layanan perizinan dan non perizinan.

"Ada 23 loket layanan yang tersedia di MPP. Layanan yang paling dominan adalah layanan kependudukan, SKCK dan SIM. Tentunya masyarakat sangat terbantu dengan adanya MPP ini," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!