Diduga Jual Senpi ke KKB, Dua Oknum Polisi Ditangkap Polda Maluku

Senin, 22 Februari 2021 - 05:38 WIB
Polres Teluk Bintuni, Papua Barat mengamankan tersangka penjualan senpi ilegal ke KKB dari Ambon. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)
AMBON - Polda Maluku menangkap sejumlah orang yang menjual senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Dua di antara para pelaku diduga anggota polisi.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polda Papua Barat serta Polres Bintuni terkait penangkapan seorang tersangka yang membawa senjata api (senpi) dan amunisi dari Kota Ambon.

baca juga: Tragis! Delapan Orang Sekeluarga Tewas Tabrakan dengan Bus Intra



"Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditahan di Polres Bintuni, mengaku kalau senpi dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon," kata Kabid Humas, Minggu (21/2/2021).

Menurut dia, atas informasi tersebut maka Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan Kapolresta Ambon dengan didukung oleh Polda Maluku melalukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.

"Selain itu juga telah dilakukan penyelidikan di Ambon dan hasilnya telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang," ujarnya. Video Polisi Evakuasi Korban Banjir di Benhil, Tanah Abang dan Cipinang Melayu. Namun, Kabid Humas tidak merinci berapa oknum yang telah ditahan dan status mereka belum disebutkan.

Baca juga: Penculikan Anak di Bandar Lampung Digagalkan Keluarga, Pelaku Wanita Paruh Baya

Dia menegaskan, karena kasus dugaan penjualan senpi serta amunisi dari Ambon ini masih dalam proses penyelidikan sehingga Humas Polda Maluku belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci.

“Misalnya jenis senjata api dan kaliber amunisinya, dijual oleh siapa saja dan modus operandinya untuk apa,” katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content