Hadang dan Ancam Mahasiswi Cantik hingga Merusak Mobilnya, Pria Ini Diringkus

Minggu, 21 Februari 2021 - 19:18 WIB
Meski tidak ada yang terluka, namun, pengemudi dan penumpang mobil shok. Apalagi di dalamnya terdapat lima penumpang, tiga di antaranya merupakan anak kecil. Berdasarkan laporan korban, pelaku diamankan di kediamannya satu hari setelah kejadian. Tanpa perlawanan.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku menyesal.“Menyesal, menyesal sekali pak," kata Benny di Mapolsek Manyar, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: Puluhan Paus Pilot Terdampar dan Mati di Pesisir Bangkalan, FKH Unair Lakukan Otopsi

Tersangka dijerat dengan pasal 335 dan pasal 406 KHUP dengan pidana paling lama 2 tahun. Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban dan sepeda motor tersangka. Satu batu paving. Sepotong celana warna coklat dan kaos yang dikenakan tersangka. “Tidak ada ruang untuk tindak kekerasan melawan hukum," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!