Jual Anak 14 Tahun ke Pria Hidung Belang, Perempuan Asal Palopo Ditangkap
Minggu, 21 Februari 2021 - 15:28 WIB
MIP, 20 tahun (tengah), ditangkap aparat Polres Kota Palopo usai menjual anak berusia 14 tahun ke pria hidung belang. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
PALOPO - Personel Polres Palopo menangkap seorang perempuan berinisial MIP, berusia 20 tahun, Sabtu (20/2/2021) malam. Ia ditangkap lantarandilaporkan telah "menjual" anak di bawah umur ke pria hidung belang.
Dari keterangan penyidik Polres Palopo , MIP tinggal di Jalan Batu Putih eks Jalan Batara Tikungan, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Baca juga: Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi Online di Apartemen Mewah Panakkukang
Korban berinisial GS, berusia 14 tahun, tidak lain adalah tetangga MIP. Kasus ini muncul setelah pelaku cekcok dengan korban.
Informasi yang dihimpun SINDOnews menyebutkan, korban yang masih berstatus pelajar ini menagih utang pelaku. Namun, pelaku enggan membayar bahkan mengancam akan mempermalukan korban.
Dari keterangan penyidik Polres Palopo , MIP tinggal di Jalan Batu Putih eks Jalan Batara Tikungan, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Baca juga: Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi Online di Apartemen Mewah Panakkukang
Korban berinisial GS, berusia 14 tahun, tidak lain adalah tetangga MIP. Kasus ini muncul setelah pelaku cekcok dengan korban.
Informasi yang dihimpun SINDOnews menyebutkan, korban yang masih berstatus pelajar ini menagih utang pelaku. Namun, pelaku enggan membayar bahkan mengancam akan mempermalukan korban.
Lihat Juga :