Jual Anak 14 Tahun ke Pria Hidung Belang, Perempuan Asal Palopo Ditangkap

Minggu, 21 Februari 2021 - 15:28 WIB
MIP, 20 tahun (tengah), ditangkap aparat Polres Kota Palopo usai menjual anak berusia 14 tahun ke pria hidung belang. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
PALOPO - Personel Polres Palopo menangkap seorang perempuan berinisial MIP, berusia 20 tahun, Sabtu (20/2/2021) malam. Ia ditangkap lantarandilaporkan telah "menjual" anak di bawah umur ke pria hidung belang.

Dari keterangan penyidik Polres Palopo , MIP tinggal di Jalan Batu Putih eks Jalan Batara Tikungan, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.



Korban berinisial GS, berusia 14 tahun, tidak lain adalah tetangga MIP. Kasus ini muncul setelah pelaku cekcok dengan korban.

Informasi yang dihimpun SINDOnews menyebutkan, korban yang masih berstatus pelajar ini menagih utang pelaku. Namun, pelaku enggan membayar bahkan mengancam akan mempermalukan korban.



Mengetahui hal itu, keluarga korban kemudian curiga dan menginterogasi GS. Akhirnya diketahui, selama ini MIP telah "menjual" GS ke pria hidung belang.



"Setelah kami mengetahui hal tersebut, keluarga GS keberatan dan melaporkan MIP ke polisi pada 23 Januari bulan kemarin. Kami berharap pelaku diproses secara hukum dan diberikan hukuman setimpal," ujar salah seorang keluarga korban berinisial IP, kepada media.

Kasat Reskrim Polres Palopo , AKP Andi Aris Abubakar membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Palopo usai ditangkap pada Sabtu malam kemarin.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More