Kementerian ATR/BPN RI Berikan Tips Terhindar dari Aksi Mafia Tanah
Jum'at, 19 Februari 2021 - 20:31 WIB
Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, Agus Wijayanto memberikan tips pada masyarakat, agar terhindar dari sindikat mafia tanah. SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN , Agus Wijayanto memberikan tips pada masyarakat, baik itu pemilik tanah ataupun pembeli agar terhindar dari sindikat mafia tanah .
"Bagi masyarakat saat melakukan jual beli jangan mudah untuk menyerahkan sertifikat, baik itu seseorang yang ingin menjual (tanahnya) ataupun calon pembeli pilihlah notaris yang dikenal," ujarnya pada wartawan, Jumat (19/2/2021). (Baca juga; 15 Pelaku Mafia Tanah Diciduk Polisi Terkait Laporan Dino Patti Djalal, Termasuk Fredy Kusnadi )
Menurut dia, pemilik tanah diminta jangan mudah percaya dan memberikan sertifikatnya begitu saja pada seseorang, khususnya broker. Pembeli juga diminta untuk selalu mengecek apakah sertifikat ataupun tanah yang hendak dibelinya itu bermasalah sehingga tak mudah menjadi korban mafia tanah.
"Maka itu, saat akan ada peralihan hak juga harus dilakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan. Di kasus ini (ibu Dino Patti Djalal) yang dibawa ke BPN itu sertifikat asli, sedangkan yang palsu diserahkan ke pemilik sehingga tak tahu kalau sudah dipalsukan," tuturnya. (Baca juga; Bongkar Kasus Dino Patti Djalal, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus )
"Bagi masyarakat saat melakukan jual beli jangan mudah untuk menyerahkan sertifikat, baik itu seseorang yang ingin menjual (tanahnya) ataupun calon pembeli pilihlah notaris yang dikenal," ujarnya pada wartawan, Jumat (19/2/2021). (Baca juga; 15 Pelaku Mafia Tanah Diciduk Polisi Terkait Laporan Dino Patti Djalal, Termasuk Fredy Kusnadi )
Menurut dia, pemilik tanah diminta jangan mudah percaya dan memberikan sertifikatnya begitu saja pada seseorang, khususnya broker. Pembeli juga diminta untuk selalu mengecek apakah sertifikat ataupun tanah yang hendak dibelinya itu bermasalah sehingga tak mudah menjadi korban mafia tanah.
"Maka itu, saat akan ada peralihan hak juga harus dilakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan. Di kasus ini (ibu Dino Patti Djalal) yang dibawa ke BPN itu sertifikat asli, sedangkan yang palsu diserahkan ke pemilik sehingga tak tahu kalau sudah dipalsukan," tuturnya. (Baca juga; Bongkar Kasus Dino Patti Djalal, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus )
Lihat Juga :