Pekan Depan, Desa dan Kelurahan di Gowa Berlakukan Pembatasan Kegiatan
Kamis, 18 Februari 2021 - 16:18 WIB
Adnan menyebutkan, PPKM Mikro bisa diterapkan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Wilayah (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 . Tak hanya itu dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
"Bapak ibu melakukan identifikasi cermati di wilayah masing-masing. Di mana risiko penularan tertinggi, maka itu yang dilakukan pembatasan. Sehingga daerah yang lain bisa tetap melakukan aktivitas seperti biasa agar ekonomi tetap jalan dan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan ," kata Bupati Adnan.
Lanjut Adnan, dirinya meminta agar posko penanganan Covid-19, yang sudah dibentuk setiap desa dan kelurahan di awal pandemi Covid-19 untuk diberdayakan kembali dengan mengikuti sesuai arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Pj Sekda Kamsina Ditunjuk Jadi Plh Bupati Gowa
Menurutnya, dalam pembentukan posko ini, pemerintah desa diminta untuk membentuk empat tim yang terdiri dari Tim Pencegahan, Penangangan, Pembinaan dan Tim Pendukung. Tim ini melibatkan seluruh unsur seperti pemerintah desa/lurah, ketua RT/RW, kepala desa/lurah, satlinmas, babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Setiap tim ini kata Adnan , mempunyai tugas masing-masing seperti Tim Pencegahan melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek, terkonfirmasi Covid-19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk desa, melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
"Bapak ibu melakukan identifikasi cermati di wilayah masing-masing. Di mana risiko penularan tertinggi, maka itu yang dilakukan pembatasan. Sehingga daerah yang lain bisa tetap melakukan aktivitas seperti biasa agar ekonomi tetap jalan dan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan ," kata Bupati Adnan.
Lanjut Adnan, dirinya meminta agar posko penanganan Covid-19, yang sudah dibentuk setiap desa dan kelurahan di awal pandemi Covid-19 untuk diberdayakan kembali dengan mengikuti sesuai arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Pj Sekda Kamsina Ditunjuk Jadi Plh Bupati Gowa
Menurutnya, dalam pembentukan posko ini, pemerintah desa diminta untuk membentuk empat tim yang terdiri dari Tim Pencegahan, Penangangan, Pembinaan dan Tim Pendukung. Tim ini melibatkan seluruh unsur seperti pemerintah desa/lurah, ketua RT/RW, kepala desa/lurah, satlinmas, babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Setiap tim ini kata Adnan , mempunyai tugas masing-masing seperti Tim Pencegahan melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek, terkonfirmasi Covid-19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk desa, melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
Lihat Juga :