Tersangka Kasus Kerumunan PIK Tidak Ditahan, Perkara Dinyatakan Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 13:29 WIB
"Tidak, harus dipahami dulu. Ini hukumannya hanya setahun. Untuk itu (Wajib lapor dan Tahanan Kota) apabila penangguhan atau hukumannya lima tahun," terang Dwi. (Baca juga; Kepala Satpol PP Jakut: Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Terjadi saat Perayaan Imlek )

Terkait dengan proses hukumannya, Dwi memastikan jika kasus kerumunan PIK telah selesai "Iya (sudah) karena kita sudah menetapkan satu tersangka," Ucapnya.

Sebelumnya, kasus kerumunan berawal dari adanya video viral di media sosial instagram akun Jakarta.terkini. dimana adanya kerumunan di Panggung Pantjoran, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Minggu (14/2/2021).

Dengan adanya keramaian atau kerumunan tersebut, berujung adanya pelanggaran protokol kesehatan dimasa PSBB ketat. Tiga pilar Jakarta Utara langsung melakukan tindakan dengan menyegel panggung yang disebut sebagai penyebab adanya kerumunan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!