Jual Satwa Dilindungi, Tiga Tersangka Ini Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah
Rabu, 17 Februari 2021 - 11:26 WIB
Salah satu satwa dilindungi yang berhasil diungkap Polda Jatim.Foto/Ali Masduki
SURABAYA - Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan tiga pelaku kasus penjualan satwa dilindungi. Satu pelaku, yakni NR (26) diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ini merupakan pasangan suami istri. NK tidak ditahan lantaran sedang hamil.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
Dalam kasus ini, korps bhayangkara itu berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng. Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online.
Dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ini merupakan pasangan suami istri. NK tidak ditahan lantaran sedang hamil.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
Dalam kasus ini, korps bhayangkara itu berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng. Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online.
Lihat Juga :