Jual Satwa Dilindungi, Tiga Tersangka Ini Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:26 WIB
Salah satu satwa dilindungi yang berhasil diungkap Polda Jatim.Foto/Ali Masduki
SURABAYA - Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan tiga pelaku kasus penjualan satwa dilindungi. Satu pelaku, yakni NR (26) diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ini merupakan pasangan suami istri. NK tidak ditahan lantaran sedang hamil.



Baca juga: Polda Jatim Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi

Dalam kasus ini, korps bhayangkara itu berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng. Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!