Belum Bayar Sewa Gedung, Pengadilan Agama Sei Rampah Diminta Kosongkan Kantor
Rabu, 17 Februari 2021 - 00:18 WIB
Kantor Pengadilan Agama Serdang Begadai yang diminta segera dikosongkan karena belum bayar sewa tahun 2021. Foto: iNews/Wahyu Rustandi
SERDANG BEDAGAI - Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Kelas dua bersama jajarannya diminta segera mengosongkan kantornya jika dalam batas waktu yang diberikan pemilik lahan dan gedung, tidak bisa membayar sewa pemakaian kantor.
Hal tersebut adalah ancaman dan somasi pihak pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya, Ismet Lubis, untuk dilakukan pengosongan terhadap bangunan tersebut bila dalam dua pekan kedepan tidak juga dilakukan pembayaran.
Baca juga: Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dijatuhi Sanksi Dua Tahun Nonpaluh
Menurut Ismet, ancaman itu terkait pemakaian gedung dan lahan Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah Kelas dua untuk pemakaian tahun sewa 2021, yang hingga ini belum dibayarkan kepada pemilik. “Mengancam untuk dilakukan pengosongan terhadap bangunan tersebut bila dalam dua pekan ke depan tidak juga dilakukan pembayaran sewa gedung,” tegasnya.
Hal tersebut adalah ancaman dan somasi pihak pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya, Ismet Lubis, untuk dilakukan pengosongan terhadap bangunan tersebut bila dalam dua pekan kedepan tidak juga dilakukan pembayaran.
Baca juga: Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dijatuhi Sanksi Dua Tahun Nonpaluh
Menurut Ismet, ancaman itu terkait pemakaian gedung dan lahan Kantor Pengadilan Agama Sei Rampah Kelas dua untuk pemakaian tahun sewa 2021, yang hingga ini belum dibayarkan kepada pemilik. “Mengancam untuk dilakukan pengosongan terhadap bangunan tersebut bila dalam dua pekan ke depan tidak juga dilakukan pembayaran sewa gedung,” tegasnya.
Lihat Juga :