Pemuda Ini Nekat Sekap Wanita Muda Tetangganya Sendiri Demi Curi HP
Selasa, 16 Februari 2021 - 15:47 WIB
MEDAN - Seorang pemuda di Hamparan Perak Deli Serdang , Sumatera Utara (Sumut) nekat menyekap wanita muda , Sri Wahyuni, yang tak lain adalah tetangganya sendiri, demi merampas dua unit handphone milik korban.
Bukan itu saja, pelaku juga sempat melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan menyumpal mulut korban menggunakan pakaian dalam.
Pelaku yang diketahui bernama Amir Fahri Husaini (25), warga Dusun 4 Desa Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, kini telah ditangkap dan mendekam di balik sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Muhammad R Dayan menyebutkan, pelaku melakukan pencurian di rumah korban, dengan masuk dari pintu belakang rumah di siang hari, lalu menyekap korban dengan mengikat dan menyumpal mulut korban dengan pakaian dalam milik korban.
“Setelah itu pelaku kemudian mengambil 2 unit handphone android dari rumah korban dan kabur,” katanya.
Korban berhasil diselamatkan tetangganya, dan melaporkan kasus ini ke Polsek Hamparan Perak, tak membutuhkan waktu lama, polisi langsung berhasil menangkap pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 unit handphone (HP) milik korban satu buah helm dan pakaian dalam wanita yang digunakan pelaku untuk menyumpal mulut korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 kuhpidana tindakan pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Bukan itu saja, pelaku juga sempat melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan menyumpal mulut korban menggunakan pakaian dalam.
Baca Juga
Pelaku yang diketahui bernama Amir Fahri Husaini (25), warga Dusun 4 Desa Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, kini telah ditangkap dan mendekam di balik sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Muhammad R Dayan menyebutkan, pelaku melakukan pencurian di rumah korban, dengan masuk dari pintu belakang rumah di siang hari, lalu menyekap korban dengan mengikat dan menyumpal mulut korban dengan pakaian dalam milik korban.
“Setelah itu pelaku kemudian mengambil 2 unit handphone android dari rumah korban dan kabur,” katanya.
Korban berhasil diselamatkan tetangganya, dan melaporkan kasus ini ke Polsek Hamparan Perak, tak membutuhkan waktu lama, polisi langsung berhasil menangkap pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 unit handphone (HP) milik korban satu buah helm dan pakaian dalam wanita yang digunakan pelaku untuk menyumpal mulut korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 kuhpidana tindakan pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda