Satgas Covid-19 Soppeng Wajibkan Pemilik Warkop dan Rumah Makan Rapid Antigen
Selasa, 16 Februari 2021 - 15:01 WIB
SOPPENG - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng akan memberikan izin ke pengusaha warung kopi (warkop) dan rumah makan untuk menerima pengunjung di tempat. Izin itu diberikan apabila sesuai syarat dan aturan yang ditentukan.
Dengan izin ini, pelaku usaha warkop dan rumah makan atau UMKM lain, bisa menerima pengunjung 25% dari kapasitas ruangan yang dimiliki. Adapun syarat yang harus mereka penuhi yakni, wajib melakukan rapid antigen .
Demi kemudahan pelaksanaan rapid antigen terhadap pelaku usaha ini, Bupati Soppeng telah meminta Dinas Kesehatan untuk memberikan pelayanan di 17 puskesmas yang ada di Kabupaten Soppeng.
"Supaya para pelaku usaha tidak jauh lagi ke Labkesda, olehnya itu mulai hari ini, 17 puskesmas akan melayani para pelaku usaha untuk di rapid antigen ," ungkap Bupati Soppeng , HA Kaswadi Razak, Selasa (16/2/2021).
Dengan izin ini, pelaku usaha warkop dan rumah makan atau UMKM lain, bisa menerima pengunjung 25% dari kapasitas ruangan yang dimiliki. Adapun syarat yang harus mereka penuhi yakni, wajib melakukan rapid antigen .
Demi kemudahan pelaksanaan rapid antigen terhadap pelaku usaha ini, Bupati Soppeng telah meminta Dinas Kesehatan untuk memberikan pelayanan di 17 puskesmas yang ada di Kabupaten Soppeng.
"Supaya para pelaku usaha tidak jauh lagi ke Labkesda, olehnya itu mulai hari ini, 17 puskesmas akan melayani para pelaku usaha untuk di rapid antigen ," ungkap Bupati Soppeng , HA Kaswadi Razak, Selasa (16/2/2021).
(luq)
tulis komentar anda