Marak Penipuan, BPJAMSOSTEK Imbau Peserta Hindari Bujuk Rayu Calo

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:08 WIB
BPJAMSOSTEK mengimbau seluruh peserta atau tenaga kerja mewaspadai praktik penipuan dengan cara menghindari bujuk rayu calo. Foto/Ist
BANDUNG - Badan Jaminan Sosial Ketenagaakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengimbau seluruh peserta atau tenaga kerja mewaspadai maraknya aksi penipuan yang dilakukan para calo yang mengatasnamakan pihak BPJAMSOSTEK.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Tidar Yanto Haroen menegaskan, BPJAMSOSTEK tidak pernah memungut biaya untuk segala jenis layanan kepada peserta BPJAMSOTEK.

"Apabila mendapat informasi meragukan, sebaiknya peserta atau tenaga kerja mengecek terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal-kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Tidar di Bandung, Selasa (16/2/2021).



Informasi lengkap seputar BPJAMSOSTEK, kata Tidar, dapat diakses melalui website resmi kami www.bpjsketenagakerjaan.go.id, bertanya melalui layanan pesan akun sosial media resmi di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinf atau menghubungi Contact Center 175.

Guna mencegah aksi penipuan tersebut, Tidar mengimbau seluruh peserta atau tenaga kerja selalu waspada dengan menghindari tawaran dan bujuk rayu dari calo-calo tersebut.

"Jangan sampai dana JHT (Jaminan Hari Tua) yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri karena praktik percaloan sarat dengan penipuan," katanya.

Lebih lanjut Tidar mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk mencegah praktik penipuan tersebut, seperti menyampaikan pengumuman melalui media cetak, media online, serta memasang spanduk di kantor cabang berisi imbauan agar peserta menghindari calo.

"Jangan sampai malah peserta justru terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya yang justru merugikan peserta itu sendiri," tegasnya lagi.

Tidar menyatakan, BPJAMSOSTEK telah berupaya mengakomodasi kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing sesuai aturan pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content