Terungkap, Usai Dilepas 92 Ekor Sapi Selundupan Kembali Dibongkar di Tengah Laut
Selasa, 16 Februari 2021 - 11:38 WIB
BIMA - Dugaan adanya konspirasi pengembalian 92 ekor ternak sapi ilegal hasil penyelundupan dari Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Bima , Nusa Tenggara Barat (NTB) kini mulai terungkap.
Puluhan ekor sapi yang seharusnya dibawa kembali ke daerah asalnya Flores itu justru kembali dibongkar di perairan Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima , NTB.
Sebelumnya pada Minggu (14/02/2021), sejumlah pihak yang menandatangi kesepakatan pelepasan ternak ilegal tersebut. Dalam isi kesepakatan disebutkan menyatakan sepakat untuk dilakukan tindakan penolakan karantina media guna menghindari resiko penyebaran penyakit Brucellosis dari Pulau Flores, serta pertimbangan Animal Welfare sesuai dengan UU 18 tahun 2009.
Setelah diselidiki oleh pihak Polsek Wera, akhirnya terbongkar bahwa sapi yang awalnya berjumlah 92 ekor dengan rincian 24 ekor jantan dan 68 ekor betina serta 7 di antaranya mati membusuk, dibongkar di lokasi sekitar 70 kilometer dari Pelabuhan Tanjung Bima .
"Setelah dilakukan pengintaian, kami kembali menangkap sapi ilegal hasil penyelundupan yang awalnya disepakati oleh beberapa pihak untuk dibawa kembali ke Flores NTT," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Kota, Iptu Ma'rufudin, Selasa (16/2/2021).
Dijelaskannya, hasil penyelidikan sementara dari puluhan ekor sapi ini tidak memiliki surat sama sekali. Begitupun keterangan dari warga yang ada di flores NTT, kerap terjadi kehilangan ternak sehingga dicurigai bahwa sapi sapi ini merupakan hasil curian para pelaku.
"Kemarin sejumlah pihak sudah menyepakati untuk dikembalikan. Namun kenapa tidak dikawal tuntas hingga harus membuat puluhan ternak ini harus dibongkar di Wera. Publik pun sudah mencurigai adanya permainan yang menggiurkan dari beberapa pihak," imbuhnya
Puluhan ekor sapi yang seharusnya dibawa kembali ke daerah asalnya Flores itu justru kembali dibongkar di perairan Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima , NTB.
Sebelumnya pada Minggu (14/02/2021), sejumlah pihak yang menandatangi kesepakatan pelepasan ternak ilegal tersebut. Dalam isi kesepakatan disebutkan menyatakan sepakat untuk dilakukan tindakan penolakan karantina media guna menghindari resiko penyebaran penyakit Brucellosis dari Pulau Flores, serta pertimbangan Animal Welfare sesuai dengan UU 18 tahun 2009.
Setelah diselidiki oleh pihak Polsek Wera, akhirnya terbongkar bahwa sapi yang awalnya berjumlah 92 ekor dengan rincian 24 ekor jantan dan 68 ekor betina serta 7 di antaranya mati membusuk, dibongkar di lokasi sekitar 70 kilometer dari Pelabuhan Tanjung Bima .
"Setelah dilakukan pengintaian, kami kembali menangkap sapi ilegal hasil penyelundupan yang awalnya disepakati oleh beberapa pihak untuk dibawa kembali ke Flores NTT," kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Kota, Iptu Ma'rufudin, Selasa (16/2/2021).
Dijelaskannya, hasil penyelidikan sementara dari puluhan ekor sapi ini tidak memiliki surat sama sekali. Begitupun keterangan dari warga yang ada di flores NTT, kerap terjadi kehilangan ternak sehingga dicurigai bahwa sapi sapi ini merupakan hasil curian para pelaku.
"Kemarin sejumlah pihak sudah menyepakati untuk dikembalikan. Namun kenapa tidak dikawal tuntas hingga harus membuat puluhan ternak ini harus dibongkar di Wera. Publik pun sudah mencurigai adanya permainan yang menggiurkan dari beberapa pihak," imbuhnya
tulis komentar anda